TEKNIS PENDAFTARAN ORMAS
Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) selama ini di atur dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU dimaksud (pasal 16 ayat 1,2 dan 3) pendaftaran Ormas dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diberikan secara berjenjang sesuai lingkupnya apakah nasional, provinsi ataupun lingkup kabupaten/kota.
Namun dengan diajukannya uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa Ormas, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 dan ditindaklanjuti dengan surat dari Kemendagri Nomor : 220/0109/Kesbangpol tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Putusan MK terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013, maka teknis pendaftaran Ormas menjadi sebagai berikut :
a. Pada prinsipnya ormas dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah, dan dapat juga tidak terdaftar
b. Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, tetapi pemerintah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.
c. Dalam hal ormas mengajukan pendaftaran, untuk mempermudah proses pendaftaran kepada ormas, pendaftaran ormas dilakukan oleh pengurus pusat atau sebutan lainnya pada Kesbangpol setempat sesuai dengan domisili sekretariat pusat atau sebutan lainnya.
d. SKT yang dikeluarkan bagi pengurus pusat atau sebutan lainnya berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan ormas.