Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon 0274-77387 yakni pada saat jam kerja (Senin - Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo.
B. Secara Tertulis
Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 775332;
- Dikirim melalui e-mail: kesbangpol@kulonprogokab.go.id
- Melalui Pos ke alamat Jalan Mayor PNB. Heri Setyawan, Kemiri III, Margosari, Pengasih, Kulon Progo, Kode Pos 55652.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
| What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
| Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
| When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
| Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
| How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
C. Melalui Aplikasi Lapor
Pengaduan tentang layanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dapat Anda sampaikan melalui Aplikasi LAPOR.

Penyampaian aduan dapat melalui dua cara yaitu :
- SMS ke 1708 , dengan format : kulonprogo <spasi> isi aduan
- Mengunjungi website lapor.go.id
D. Melalui Website Whistle Blowing System
