Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan, struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo terdiri atas :

Apabila dituliskan dalam bentuk susunan organisasi, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo terdiri atas:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Kesatuan Bangsa;
- Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.