Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Sekretariat Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Admin Web OPD
Artikel
09 Juli 2025 04:03:32

Image Berita


Sekretariat berperan sebagai tulang punggung operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang menyelenggarakan fungsi-fungsi administrasi dan manajerial untuk mendukung kelancaran tugas-tugas substantif organisasi. Sebagai unit penunjang, Sekretariat bertanggung jawab dalam koordinasi internal, pengelolaan sumber daya, dan memastikan terlaksananya sistem administrasi yang efektif dan efisien.

Tugas Sekretariat

Menyelenggarakan kesekretariatan Badan

Fungsi Sekretariat

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat,
b. perumusan kebijakan Sekretariat,
c. pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Badan,
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan,
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi,
f. pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana,
g. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan,
h. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan,
i. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan,
j. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah,
k. pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik,
l. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat,
m. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat,
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdapat subbagian yaitu :
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan berperan sebagai unit strategis yang menangani aspek perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan Badan. Subbagian ini bertanggung jawab dalam memastikan tersedianya perencanaan yang matang, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta sistem pelaporan kinerja dan keuangan yang sesuai dengan standar pemerintahan yang baik.

Tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data informasi administrasi keuangan Badan.

Fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan,
b. penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Badan,
c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Badan,
d. pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja,
e. pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan,
f. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi,
g. penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah,
h. penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik,
i. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Badan,
j. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran
k. penyediaan gaji dan tunjangan ASN; l. penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan
m. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dinas
n. koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran
o. penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran
p. pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan
q. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan
r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Source: KesbangpolKP

WhatsApp Chat