Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Kepala Badan

Subbag Umum dan Kepegawaian
Artikel
09 Juli 2025 02:13:05

Image Berita


Kepala Badan merupakan pimpinan tertinggi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berperan sebagai koordinator utama dalam menjaga stabilitas dan persatuan wilayah daerah. Sebagai perpanjangan tangan Bupati, Kepala Badan memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan terlaksananya berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penguatan ideologi Pancasila, pemeliharaan kerukunan masyarakat, dan pengawasan terhadap dinamika politik lokal.
Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi :

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Badan,
b. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik,
c. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri, dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan, dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
d. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
g. pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan,  
h. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah,
i. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran,
j. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang,
k. pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja Badan,
l. pengoordinasian pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara lingkup Badan,
m. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan,
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan. 

Source: KesbangpolKP

WhatsApp Chat