Bidang Kesatuan Bangsa merupakan unit strategis yang berperan dalam menjaga dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia di tingkat daerah. Bidang ini memiliki tanggung jawab yang sangat luas mulai dari penguatan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan, hingga pemantauan potensi konflik dan ancaman terhadap stabilitas nasional. Sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI, Bidang Kesatuan Bangsa berperan aktif dalam mengawal implementasi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika di tengah keberagaman masyarakat.
Tugas Bidang Kesatuan Bangsa
Melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik.
Fungsi Bidang Kesatuan Bangsa
a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Kesatuan Bangsa,
b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa,
c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan bidang kesatuan bangsa,
d. pelaksanaan koordinasi kewaspadaan dini dan penanganan konflik,
e. pengoordinasian penyusunan Program Kerja bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan,
f. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan,
g. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan,
h. pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan,
i. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, Bhineka Tunggal ika, sejarah kebangsaan,
j. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan penumbuhan karakter keluarga melalui peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara,
k. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakan dan purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka),
l. pembentukan Paskibraka,
m. Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila,
n. Pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila,
o. Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; p. Pelaksanaan tugas Paskibraka,
q. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya,
r. Penyusunan Program Kerja Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah,
s. penyusunan bahan perumusan kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah,
t. pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah,
u. pelaksanaan koordinasi Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah,
v. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah,
w. Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial,
x. Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah,
y. Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Daerah
z. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Daerah
aa. Pelaksanaan koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Daerah,
bb. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Daerah,
cc. Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,
dd. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Kesatuan Bangsa,
ee. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Kesatuan Bangsa,
ff. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama,
gg. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peringatan hari besar nasional sesuai dengan ketentuan perundang undangan,
hh. pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan kewaspadaan dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah,
ii. pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pemantauan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat,
jj. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Kesatuan Bangsa,
kk. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
Adapun bidang di dalam Bidang Kesatuan Bangsa
Kewaspadaan Dini (WASNI)
Subbagian Kewaspadaan Dini bertugas dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi ancaman dan gangguan keamanan yang dapat mengancam stabilitas daerah. Subbagian ini berperan aktif dalam pemantauan kegiatan orang asing, koordinasi intelijen, serta penanganan konflik sosial untuk menjaga kondusivitas wilayah dan keutuhan NKRI.Subbagian Kewaspadaan Dini (Wasni) sepertinya menangani:
a.Kewaspadaan dini dan penanganan konflik
b. Kerja sama intelijen
c. Pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing
d. Kewaspadaan perbatasan antar negara
e. Fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan
f. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah