Kesbangpol Berbudaya SATRIYA

Oleh : Hening Nurcahya, AP., M.M

Bahwa dengan adanya perubahan lingkungan menuntut organisasi pemerintahan, harus melakukan proses transformasi untuk dapat menjadi organisasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih berkualitas.

Keberhasilan transformasi organisasi memerlukan konsistensi serta komitmen yang jelas bagi seluruh anggota organisasi. Selain itu dalam rangka mendukung tercapainya tujuan organisasi serta tuntutan profesionalisme dan pelayanan yang prima, dibutuhkan adanya budaya organisasi.

Budaya organisasi menjadi pedoman tingkah laku sehari-hari, pedoman dalam membuat keputusan, serta mengarahkan tindakan anggota organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Budaya organisasi yang ideal harus sejalan dengan tindakan-tindakan organisasi, mulai dari   kepemimpinan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pertanggungjawaban dalam pelaksanaan serta dengan semangat golong gilig.

Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan suatu Budaya Pemerintahan yaitu "SATRIYA" yang di tuangkan dalam suatu Peraturan Gubernur yaitu Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Budaya Pemerintahan "SATRIYA" ini, merupakan bentuk komitmen Pemeritah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasiskan pada nilai-nilai kearifan lokal DIY yaitu filosofi : hamemayu hayuning bawana dan ajaran moral sawiji greget, sengguh ora mingkuh,  serta dengan semangat golong gilig.

"SATRIYA", yang merupakan singkatan dari Selaras, Akal Budi Luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif,, Yakin dan Percaya Diri, Ahli-Profesional merupakan butir-butir dari falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang memiliki makna dan pengertian luhur, yaitu kewajiban melindungi, memelihara serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh aspek kehidupan, yaitu dalam skala kecil (keluarga), maupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan darma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.

Selaras dengan hal diatas, juga telah ditetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan kekayaan daerah yang tidak berwujud, tak ternilai, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan.

Tata Nilai Budaya yang ada, bertujuan sebagai pedoman pelaksana bagi setiap warga masyarakat dalam bertingkah laku dan dalam melaksanakan pembangunan di daerah, serta dijadikan pedoman pelaksana bagi Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga bisa terwujud pelaksanaan pembangunan di daerah pun di setiap perangkat daerah.

Seperti halnya Ikrar Budaya “SATRIYA” selalu di ucapkan pada setiap semangat maupun apel pagi oleh ASN Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo mengawali pekerjaannya. Semangat maupun apel pagi itu diharapkan menjadi energi positif yang mengalir dalam darah setiap langkah pengabdian  sebagai “abdi negara” dan “abdi masyarakat”.