Sosialisasi P4GN kepada 6 Kalurahan/Kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas

Wates, 7 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Bale Agung Komplek Pemda Kulon Progo dilaksanakan Sosialisasi  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Tahun 2021.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo bahwa regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) adalah : INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diterbitkan, dan RKP BAPPENAS tahun Anggaran 2021

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi ada peran oknum yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkannya untuk kepentingan pribadi dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Penyebaran narkoba bersifat massif, sehingga diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang bersifat massif, agar dapat menangkal pereradan dan penyalahgunaann narkoba tersebut.

Tanggungjawab keberlangsungan generasi muda yang akan datang berada dipundak kita saat ini, sehingga kita saat ini harus secara terus menerus melakukan Sosialisasi  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Dalam rangka melaksanakan INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo didukung oleh BNNP DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 309/A/2021 tentang Kalurahan/Kelurahan Bersih Narkoba. Diharapkan SK dimaksud dapat menjadi komitmen bersama antara BNNP DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kalurahan/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Diundang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut antara lain dari unsur lurah 6 Kalurahan, ketua BPD 6 Kalurahan, carik 6 Kelurahan, Jogoboyo 6 kalurahan, Babinsa 6 Kalurahan, Babinkamtibmas 6 Kalurahan (Jangkaran, Jatisarono, Cerme, Wates, Sentolo, Pendoworejo).

Sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah dari BNNP DIY (Bapak Heri) dan dari Polres Kulon Progo (Bapak Tri Romadhon Astanu). Disampaikan dari BNNP DIY, bahwa desa bersinar adalah suatu wilayah setingkat Kalurahan/Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif. Tujuan dibentuk desa bersinar ini adalah untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa/kelurahan/kalurahan sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tahapan pembentukan desa bersinar adalah sebagai berikut : membangun komitmen, pemilihan desa, penetapan desa, menyusun Pokja, penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan.

Disampaikan dari Polres Kulon Progo antara lain tentang : Ancaman  Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika menurut UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PERPOL NOMOR 8 TH 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorave Justice (penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan umum/non litigasi).

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung; Sebelum memasuki ruangan wajib mencuci tangan dan diukur suhu tubuh; wajib menjaga jarak; dan tidak berjabat tangan